ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI ‘‘DATA FORGERY”
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
‘‘DATA
FORGERY”
Diajukan
Untuk Memenuhi Nilai Ujian Akhir Semester
Disusun
oleh:
Asep
Dedi Rukmana |
12182876 |
Azmi
Setiadin |
12181699 |
M
Ronal Ramdhani |
12182090 |
Onah |
12180977 |
Riama
Imelda |
12181662 |
Wiwin
Simanjuntak |
12182184 |
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi & Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Juni
2021
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucap puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
dan karunia-nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, dalam makalah yang
berjudul “Data Forgery” ini disusun bertujuan untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
Namun
demikian, Penulis merasa masih banyak sekali kekurangan dalam penyusunan
makalah ini, sesuai dengan pepatah yang
mengatakan bahwa tak ada gading yang tak
retak. Oleh karena itu, segala
saran dan kritik yang membangun dari
yang lebih berkompeten di bidangnya, penulis terima dengan penuh rasa terima
kasih.
Akhir
kata, Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca,
khususnya bagi yang akan mempelajari Data Forgery.
Tangerang,
24 Juni 2021
Penulis,
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................... 1
1.1.
Latar
Belakang................................................................ 1
1.2.
Maksud Dan
Tujuan........................................................ 1
1.3.
Ruang
Lingkup................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN...................................................................... 3
2.1. Pengertian Data Forgery.................................................. 3
2.2. Faktor yang mendorong kejahatan Data Forgery............ 4
2.3. Contoh Kasus.................................................................. 5
2.4.
Analisis
dan Penanggulangan................................... 6
2.5.
Dasar Hukum Tentang
Data Forgery ............................. 12
BAB III PENUTUP................................................................................ 14
3.1.
Kesimpulan...................................................................... 14
3.2.
Saran................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dahulu,
ketika mengarsipkan data – data penting hanya disimpan pada sebuah lemari
besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau
dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada
era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen – dokumen penting
baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak
menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga
dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian
masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun
dokumen-dokumen pentingnya.
Baik
dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun
dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi
pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian
data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2.
Maksud
& Tujuan
Maksud dari penulis
membuat makalah ini adalah menambah wawasan tentang Data Forgery.
Sedangkan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi Nilai Uas Mata Kuliah Etika Profesi
Teknik Informasi Dan Komunikasi pada semester VI (Enam) ini.
1.3.
Ruang
Lingkup
Dalam
penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Data Forgery.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah
kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka,
huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum
dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data
juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik
suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or information
used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau
informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga
bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa
Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau
kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgeryadalah pemalsuan atau Tindak pidana
berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain
pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data
Forgerymerupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan
pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data
tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara
yakni:
a. Server
Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah
pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat
sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara
ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
b. Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh
lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak
perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
2.2. Faktor yang mendorong kejahatan Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
a.
Faktor
Politik, Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari
informasi tentang lawan politiknya.
b.
Faktor
Ekonomi, Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi
dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal
cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
c.
Faktor
Sosial Budaya.
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial
Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Infromasi, Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia, Banyak sumber daya
manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga
mereka melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas,
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat
dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
2.3. Contoh Kasus
-
Data
Forgery Pada KPU.go.id
Pada
hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi
TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU
dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama
unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan sebagainya.
Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah
dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser)
untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004.
Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai
dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00.
2.4. Analisis dan Penanggulangan
Setelah dilihat dari kasus diatas maka Dany Firmansyah
termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data
dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar hokum yang
dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal UU
No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP
dibidang cybercrime. ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai
berikut:
Dani firmansyah, hacker situs KPU dinilai
terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38
dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi.pada pasal 22 UU
Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa
hak,tidak sah atau memanipulasi :
a. Akses
kejaringan telekomunikasi;dan atau
b. Akses
ke jasa telekomunikasi;dan atau
c. Akses
kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam
pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak
sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu
dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi
yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat
menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran
telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa
telekomunikasi .pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang
dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik
KPU.dilihat dari kasus dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU
ITE, yaitu sebagia berikut:
a. UU ITE
No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan
ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik
yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
b. UU
ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan
atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan
percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara
mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah juga telah
terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
a.
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
b.
Perlunya Dukungan Lembaga
Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
c.
Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang
dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada
tingkat socket.
Penanggulangan dan Pencegahan Data
Forgery. Sebelum membahasanya saya akan memberikan contoh kasus lagi:
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya
adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email
phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia
tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah
dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut.
Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising
tersebut.
Baru-baru
ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya
bersama Instagram-aplikasi foto populer di smartphone, yang juga
telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu. Diberitakan pula,
bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m
poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat
cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari
kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah
menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link
installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah
tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian
mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Nah, Tapi tunggu dulu jangan begitu
saja Anda percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat Anda
mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel
Anda. Sama seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi
ini berasal dari web Rusia.
Pemalsuan
Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari
analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan
permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada
kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi
palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file
lainnya untuk diunduh ke perangkat.
Modusnya
sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram
aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat
Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel.
Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan
dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya,
malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User disarankan untuk
berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama
beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.
Ciri
– ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
Verify your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data
lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan
pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di
suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini
mekanisme umum.
If you don’t respond
within 48 hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka
akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru.
Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik.
Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan
random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat
mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
a. Click
the Link Below to gain access to your account
Metode
lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat
yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi
kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut
diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh
memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat
pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang
tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa
e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password.
Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf,
string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa
bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh
data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda
yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda
diaccount tersebut.
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cyber crime adalah :
a.
melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b.
meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.
meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber
crime.
d.
meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
e.
meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime.
b.
Cara Mencegah
terjadinya Data Forgery
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
a. Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
b. Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
c. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi
untuk meningkatkan keamanan.
d. Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
2.5 Dasar Hukum
Tentang Data Forgery
Adapun dasar hukun tentang Data Forgery yaitu tercantum dalam
sebagai berikut :
Pasal 30
a. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
b. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
a. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
a. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
c. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
a.
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai
berikut :
a. Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
b. Kejahatan
data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
c. Kejahatan
Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam
negeri.
3.2
Saran
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai
berikut :
1. Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2. Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati.
3. Updatelah
username dan password anda secara berkala.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifah, D. A. (2011). Kasus cybercrime di indonesia.jurnal Bisnis dan
Ekonomi, 18(2), 24189.
Sulisrudatin, N. (2018). Analisa
Kasus Cybercrime Bidang Perbankan Berupa Modus Pencurian Data Kartu
Kredit. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1).
https://www.kompasiana.com/116b23.eptik.kelompok2/555466d86523bd001e4af011/makalah-cybercrime-data-forgery-dan-cyber-espionage?page=all
Leave a Comment